Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
QOYYIMUL MESJID AL-FURQON
BLOK JUMAAH DESA SINDANG KECAMATAN CIKIJING KABUPATEN MAJALENGKA
MUQODIMAH
Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan Iman dan Islam. Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada baginda Nabi besar Muhammad Shallaallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Sebagaimana disyari’atkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Kelurahan Karang Rejo, Sumber Rejo, Gunung Samarinda, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan MESJID AL-FURQON sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepadaAllah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).
Untuk mewujudkan cita-cita di atas, dibentuklah Takmir MESJID AL-FURQON, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Takmir atau Pengurus. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan Takmir MESJID AL-FURQON yang InsyaAllah baik dan terencana.
ANGGARAN DASAR
TA’MIR MESJID AL-FURQON
PERIODE 2022 – 2025
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir MESJID AL-FURQON.
Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini disahkan pada hari Ahad, 23 Oktober 2022 / 28 Rabiul Awal 1444
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di MESJID AL-FURQON, Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4 : Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.
Pasal 5 : Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6 : Kegiatan
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7 : Visi
“MESJID AL-FURQON sebagai pusat kegiatan menuju masyarakat madani dan Islam yang kaffah dalam menggapai keridhoan-Nya”
Pasal 8 : Misi
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9 : Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10 : Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11 : Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.
BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI TA’MIR DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12 : Jama’ah
Pasal 13 : Struktur Organisasi Ta’mir
Pasal 14 : Perbendaharaan
Sumber pendapatan MESJID AL-FURQON diperoleh dari donator, usaha-usaha kreatif dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 : Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir MESJID AL-FURQON dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18 : Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah MESJID AL-FURQON pada hari ahad 23 Oktober 2022 / 28 Robiul Awal 1444 H H di MESJID AL-FURQON Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka
ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR
MESJID AL-FURQON
BAB I
J A M A ‘ A H
Pasal 1 : Jama’ah
Jama’ah MESJID AL-FURQON yang telah memenuhi syarat-syarat Jama’ah, terutama aktif dan berkelakuan baik, dan dipilih oleh Takmir dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2 : Syarat Syarat Jama’ah
Setiap umat Islam warga Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka yang Meliputi :
Pasal 3 : Status Jama’ah
Jama’ah MESJID AL-FURQON terdiri dari :
Pasal 4 : Hak Jama’ah
Pasal 5 : Kewajiban Jama’ah
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6 : Musyawarah Jama’ah
Pasal 7 : Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8 : Ta’mir
Pasal 9 : Penasihat
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10 : Wewenang Ta’mir
Pasal 11 : Tanggung Jawab Ta’mir
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12 : Identitas
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13 : Aturan Tambahan
Pasal 14 : Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir MESJID AL-FURQON ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah pada hari ahad 23 Oktober 2022 di MESJID AL-FURQON, Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka
Ditetapkan di : Cikijing
Pada Tanggal : 23 Oktober 2022 / 28 Rabiul Awal 1444 H
TAKMIR MASJID JAMI’ JAM’IYYATUL MUSTAQI
|
Ketua Ajang Supriatna,M.Pd |
Sekretaris Asep Kartiwa,S.Pd.I |
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..