AD/ART Masjid Al - Furqan

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

QOYYIMUL MESJID AL-FURQON

BLOK JUMAAH DESA SINDANG KECAMATAN CIKIJING KABUPATEN MAJALENGKA

MUQODIMAH

        Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan Iman dan Islam. Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada baginda Nabi besar Muhammad Shallaallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Sebagaimana disyari’atkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104).

Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Kelurahan Karang Rejo, Sumber Rejo, Gunung Samarinda, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan MESJID AL-FURQON sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :

          “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepadaAllah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).

Untuk mewujudkan cita-cita di atas, dibentuklah Takmir MESJID AL-FURQON, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Takmir atau Pengurus. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan Takmir MESJID AL-FURQON  yang InsyaAllah baik dan terencana.

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR
TA’MIR MESJID AL-FURQON
PERIODE 2022 – 2025

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir MESJID AL-FURQON.

Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini disahkan pada hari Ahad, 23 Oktober  2022 / 28 Rabiul Awal 1444

Pasal 3 :  Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di MESJID AL-FURQON, Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 4 : Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.

Pasal 5 : Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

Pasal 6  : Kegiatan

  1. Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
  2. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7 : Visi
“MESJID AL-FURQON sebagai pusat kegiatan menuju masyarakat madani dan Islam yang kaffah dalam menggapai keridhoan-Nya”

Pasal 8 : Misi

  1. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata, sebagai pusat  pembelajaran dan pengembangan ekonomi umat.
  2. MESJID AL-FURQON sebagai tempat untuk merekatkan persatuan dan kesatuan umat.
  3. Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT.
  4. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami.
  5. Membina jama’ah MESJID AL-FURQON menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.

 

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9 : Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

Pasal 10 : Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

Pasal 11 : Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.

BAB V
JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI  TA’MIR DAN PERBENDAHARAAN

 Pasal 12 : Jama’ah

  1. Jama’ah MESJID AL-FURQON adalah warga Desa Sindang kecamatan Cikijing dan seluruh umat islam.
  2. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13 : Struktur Organisasi  Ta’mir

  1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah MESJID AL-FURQON.
  2. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Ta’mir MESJID AL-FURQON yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah. Selanjutnya dapat disebut dengan  Takmir atau Pengurus.
  3. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Ta’mir dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
  4. Ketua Ta’mir dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
  5. Anggota Ta’mir dipilih dan dilantik oleh Ketua Ta’mir.
  6. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas Ta’mir dibentuk  penasihat dan Pengurus takmir MESJID AL-FURQON.

Pasal 14 : Perbendaharaan
Sumber pendapatan MESJID AL-FURQON diperoleh dari donator, usaha-usaha kreatif dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15 : Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

Pasal 16 : Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17 : Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar  Ta’mir MESJID AL-FURQON dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 18 : Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah MESJID AL-FURQON pada hari ahad 23 Oktober  2022 / 28 Robiul Awal 1444 H H di MESJID AL-FURQON Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA  TA’MIR

MESJID AL-FURQON

 

BAB I
J A M A ‘ A H

Pasal 1 : Jama’ah

Jama’ah MESJID AL-FURQON yang telah memenuhi syarat-syarat Jama’ah, terutama aktif dan berkelakuan baik,  dan dipilih oleh Takmir dapat menjadi anggota organisasi ini.

Pasal 2 : Syarat Syarat Jama’ah
Setiap umat Islam warga Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka yang Meliputi :

Pasal 3 : Status Jama’ah
Jama’ah MESJID AL-FURQON terdiri dari :

  1. Jama’ah biasa, ialah warga Karang Rejo, Kel. Sumber Rejo Kel. Gn Samarinda, dan semua warga yang berdomisili di area MESJID AL-FURQON atau musafir.
  2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Ta’mir atas kebijakan tertentu.
  3. Status Jama’ah gugur bila meninggal dunia.

Pasal 4 : Hak Jama’ah

  1. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Ta’mir.
  2. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ta’mir.
  3. Jama’ah biasa berhak mengetahui hasil Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih yang sebelumnya telah ditentukan oleh Takmir.
  4. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan memiliki hak bicara untuk memberikan saran dan masukan.

Pasal 5 : Kewajiban Jama’ah

  1. Menjaga nama baik MESJID AL-FURQON dan jama’ahnya.
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Ta’mir.
  3. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

 

BAB II
O R G A N I S A S I

Pasal 6 : Musyawarah Jama’ah

  1. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
  2. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Ta’mir periode berikutnya.
  3. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota Ta’mir dengan mengundang seluruh jama’ah warga Kel.Karang Rejo, Kel. Sumber Rejo Kel. Gn Samarinda. Keputusan dapat diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
  4. Jika terjadi deadlockdalam hal pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan Penasihat dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.

Pasal 7 : Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan jama’ah kehormatan ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8 :  Ta’mir

  1. Kepengurusan organisasi disebut dengan Ta’mir MESJID AL-FURQON. Selanjutnya dapat disebut dengan  Ta’mir.
  2. Formasi Ta’mir sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
  3. Struktur Ta’mir dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
  4. Masa jabatan (periode) kepengurusan adalah 3 (Tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, Ta’mir harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
  5. Anggota Ta’mir dipilih dan disahkan oleh Ketua Takmir.
  6. Reshuffle Anggota Ta’mir dilakukan oleh Ketua Ta’mir MESJID AL-FURQON dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Pasal 9 :  Penasihat

  1. Untuk mengawasi dan mengarahkan Ta’mir dalam mengemban amanah organisasi dibentuk  PENASIHAT
  2. Penasihat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah berdasarkan ke-Ilmuannya, kebijaksanaanya dan keaktifannya.
  3. Setiap anggota penasihat mempunyai kedudukan yang sama dengan  penasihat lainnya.
  4. Penasihat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Ta’mir.
  5. Penasihat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Ta’mir baik diminta maupun tidak.
  6. Dalam hal Ta’mir, Musyawarah Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan, maka keputusan itu dimintakan kepada  Penasihat

 

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 10 : Wewenang  Ta’mir

  1. Ta’mir berhak membuat kebijakan, memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
  2. Ta’mir berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
  3. Ta’mir berhak mendirikan, memilih dan melantik perangkat Ta’mir di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

Pasal 11 : Tanggung Jawab  Ta’mir

  1. Ta’mir bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Ta’mir menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.

 

BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 12 : Identitas

  1. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
  2. Lambang organisasi Ta’mir MESJID AL-FURQON adalah gambar Masjid dengan tulisan MESJID AL-FURQON.

 

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 13 : Aturan Tambahan

  1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir MESJID AL-FURQON.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14 : Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga  Ta’mir MESJID AL-FURQON ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah pada hari ahad 23 Oktober 2022 di MESJID AL-FURQON, Desa Sindang Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka

Ditetapkan di              : Cikijing

Pada Tanggal              : 23 Oktober 2022 / 28 Rabiul Awal  1444 H

                                                      

 TAKMIR MASJID JAMI’ JAM’IYYATUL MUSTAQI

 

Ketua

Ajang Supriatna,M.Pd

Sekretaris

Asep Kartiwa,S.Pd.I

 

 

Berita terbaru Masjid Al - Furqan

Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi

Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi

Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..

Khutbah Iduladha: Bersabar dan Ikhtiar Lahir-Batin di Masa  Pandemi Covid-19

Khutbah Iduladha: Bersabar dan Ikhtiar Lahir-Batin di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..

Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ للهÙ..